Catatan seorang ibu, isteri, dan pengemban mabda-Nya

MEMBANGUN KELUARGA IDEOLOGIS = PILAR PENEGAK SYARIAH DAN KHILAFAH

KELUARGA IDEOLOGIS

  • Ideologi Islam sebagai qaidah dan qiyadah berpikir dalam kehidupan termasuk dalam keluarga Tujuan: Keluarga sebagai wadah untuk  melahirkan pejuang-pejuang Islam terdepan untuk menegakkan Syari’ah Khilafah

Petunjuk Rasulullah saw yang bersabda:

  • «…فَاظْفَرْ بِذاَتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ»

                Maka pilihlah yang memiliki kebaikan agama, maka tanganmu akan selamat (HR Bukhari)

                Sesungguhnya isteri yang salehah merupakan penolong bagi suaminya di dalam mengemban dakwah, mendorongnya kepada kebaikan dan kepada apa saja yang diridhai oleh Allah SWT dan Rasulullah saw.

Rasulullah saw yang bersabda:

  • «إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ»

                Jika datang kepadamu orang yang engkau ridhai akhlak dan agamanya maka kawinkan ia, jika kamu tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi (HR Ibn Majah)

para suami dan para isteri agar senantiasa mengingat dua hadis Rasulullah saw yang termaktub di dalam Sunan at-Tirmidzi:

Hadis pertama:

  • «لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا»

Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang lainnya sungguh aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya

à Untuk menunjukkan besarnya hak suami terhadap isterinya.

Hadis kedua:

  • «أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا»

                Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan yang paling baik dari kamu adalah yang paling baik akhlaknya kepada isteri mereka

àUntuk menunjukkan keagungan ri’ayah yang baik yang dituntut dari suami kepada isterinya.

PERNIKAHAN …

SALAH SATU HUBUNGAN YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT DARI TERJADINYA  INTERAKSI  LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN . PANGKAL /POKOK DARI HUBUNGAN-HUBUNGAN YANG LAHIR SEBAGAI IMPLIKASI DARI INTERAKSI YANG BERSIFAT SEKSUAL. PENGATURAN HUBUNGAN JINSIYAH LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN SECARA KHAS. MERUPAKAN JALAN YANG SAH BAGI MANUSIA UNTUK  MEMPEROLEH KETURUNAN DAN MEMPERBANYAK JENIS MANUSIA.

Pernikahan adalah akad atau ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang :

      Pemenuhan Kebutuhan Fitrah insani

      Ibadah

      Diberi kurnia

      Berhak ditolong  Allah SWT

Hak-hak wanita menuju ke  pernikahan

  • Hak seorang wanita untuk menerima atau menolak calon suaminya, bukan hak salah seorang walinya ataupun orang-orang yang akan mengawinkannya.
  • Pernikahan harus ada keridhaan/izin calon mempelai wanita
  • Seorang wanita tidak boleh dihalang-halangi untuk menikah jika ia telah memiliki calon suami. Tindakan menghalang-halanginya adalah haram dan pelakunya dipandang fasik.
  • Seorang wanita yang tidak dimintai izinnya ketika hendak  dinikahkan, maka pernikahannya dianggap tidak sempurna.  Jika ia menolak pernikahannya atau menikah secara terpaksa, berarti akad pernikahannya rusak, kecuali jika ia berubah pikiran atau ridha.

   Pernikahan yang disyariatkan Islam

  • Islam telah mengatur pernikahan dengan aturan yang sangat rinci dan sempurna, melalui proses  yang menjaga kesucian masing-masing pihak dimulai dengan :

ü     Khitbah (lamaran-ta’aruf)

ü     Akad nikah

ü    Walimatul-Ursy

KHITBAH

  • Melamar perempuan untuk di jadikan sebagai istri
  • Tahapan untuk saling mengenal menuju pernikahan
  • Aturan yang perlu di perhatikan:
  1. Kebolehan melihat perempuan yang di lamar untuk  menimbulkan kecendrungan segera menikah(bukan untuk menyuburkan aspek jinsiyah)
  2. Batas  waktu masa khitbah tidak ditetapkan (bila kecendrungan menikah sudah kuat maka segera menikah)
  3. Tidak boleh berkhalwat,tabarruj  dan mengumbar aspek jinsiyah

AKAD NIKAH

  1. 1.      SYARAT IN-IQOD
  • Syarat-syarat yang menjadikan terjadinya serah terima antar 2 pihak (wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki) sebagai PERNIKAHAN . Dan jika tidak terpenuhi maka dianggap BATIL (BATAL = TIDAK TERJADI AKAD NIKAH)
  1. Ijab qabul dilangsungkan dalam satu majelis
  2. Kedua belah pihak mendengarkan perkataan satu sama lain sekaligus memahaminya
  3. Ucapan qabul tidak bertolak belakang dengan ucapan ijab, baik secara keseluruhan atau sebagian
  4. Syariat telah membolehkan perkawinan di antara kedua pihak yang berakad dengan mempelai wanita seorang muslimah atau ahlul kitab, sedangkan mempelai pria  adalah  seorang muslim, bukan non-muslim

    2. SYARAT SAH NIKAH :

  • Syarat-syarat yang menjadikan sahnya pernikahan, jika tidak terpenuhi, maka FASAD (rusak =tidak sah) pernikahan tsb.
  1. Mempelai wanita adalah wanita yang halal dinikahi.
  2. Adanya wali
  3. Kehadiran  dua orang saksi muslim

       PANDANGAN ISLAM TENTANG WALIMATUL ‘URSY

  • Makna bahasa : berkumpul

   Makna istilah : perayaan suatu kegembiraaan yang disertai dengan jamuan makan.

  • Hukumnya : Sunnah, sebagai tanda gembira

   “Selenggarakanlah walimah, meski hanya dengan seekor kambing” (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad)

   “Nabi  SAW  mengadakan walimah atas (pernikahannya dengan) sebagian istrinya dengan dua cupak gandum” (HR Bukhari)

   “Sesungguhnya Nabi SAW mengadakan walimah (pernikahannya) dengan tamar, keju dan samin” (HR Ahmad dan Bukhari)

  •    Pengumuman

   “Beriahukanlah pernikahan dan jadikanlah pernikahan di masjid dan tabuhlah rebana dalam pernikahan itu” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

   Hak istri dari suaminya

PELAKSANAAN  WALIMAH Tetap memperhatikan Hukum Syara’

  • Dijauhkan dari hal-hal yang bersifat ‘klenik’.

    karena aktivitas-aktivitas tsb tergolong  mentaqdiskan

    selain Allah SWT            musyrik.  Dan aktivitas-aktivitas

    tsb tidak dicontohkan oleh Rasul.

    Dalam Islam ada pembahasan hadharah dan  madaniah :

    a. Hadharah :  sekumpulan persepsi tentang kehidupan

                           menurut sudut pandang tertentu

        b. Madaniah :   segala bentuk yang terindra

        ~ Yang berhubungan dengan hadharah

        ~ Hasil dari ilmu pengetahuan dan industri

  Terpisah antara laki-laki dan perempuan.  Hal ini sebenarnya merupakan tabiat kehidupan manusia,    karenanya Islam melarang terjadinya campur baur (ikhthilat) antara laki-laki dan perempuan, kecuali pada tempat-tempat yang tidak memungkinkan untuk dipisah dan di dalamnya terhadap hajat syar’iy, seperti di pasar misalnya. (Ikhthilat : pertemuan dan interaksi).

   “Sesungguhnya Nabi SAW pernah mukim di antara Khaibar dan Madinah selama tiga malam dimana ia mengadakan pesta menjelang berumah tangga dengan Shafiyah , kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah …..Lalu kaum muslimin bertanya …..  Kemudian tatkala Nabi SAW mendengarnya, ia melangkah ke belakang dan menarik tabir.  (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad)

  • Pakaian  : Tidak berbeda dengan sehari-hari

                      (dalam arti sesuai dengan syariat Islam)

    ~ Menutup aurat

       QS An-Nuur 31  :  Walaa yubdiina ziinatahunna illa maa         

                                           dhaharo minha wa liyadribna

                                           bi khumurihinna ‘ala juyubihinna

          ~ Memakai jilbab

       QS Al-Ahzab  59  :   Yaa ayyuhannabii, qul liazwajikawa banaatika 

                                        wa nisaail mukminin yudniina ‘alaihinna min

                                        jalabiibihinna

       –  Larangan untuk tabarruj (menampakkan kecantikan dan

     perhiasan di hadapan laki-laki asing)

         ~ Menampakkan kecantikan :

        menonjolkan kecantikan sehingga sehingga dapat

        mengalihkan perhatian/pandangan dari pandangan

        biasa menjadi pandangan syahwat

     ~ Menampakkan perhiasan :

        Memperlihatkan tempat-tempat perhiasan

        QS An-Nuur : 31

Tujuan  Berkeluarga

  • Mewujudkan mawaddah wa rahmah, yakni terjalinnya cinta kasih dan tergapainya ketentraman hati (Lihat surat Ar Rûm[30]:21)
  • Melanjutkan keturunan dan menghindari dosa (Lihat hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban)
  • Mempererat silaturahim
  • Sebagai sarana dakwah (Lihat surat At ahrîm[66]:6)
  • Menggapai mardhatillâh (ridha Allah) dan masuk sorga bersama (az-Zukhruf:70)

Kehidupan Suami Isteri

Tempat yang penuh kedamaian

  • “Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya”(TQS:al-A’raaf(7):189)
  • “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-ister dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantara mu kasih dan sayang”(TQS:ar-Ruum(30):21)

as-Sakn = al-ithmi’naan (ketentraman atau kedamaian)

  • “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”(TQS:al_baqarah(2):228)
  • “Dan bergaullah dengan mereka secara patut (TQS:an-Nisaa’(4):19)
  • “Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf”(TQS:al-Baqarah(2):229)

Makna Al-’usyrah (pergaulan):

  •  al-mukhaalathah wa al-mumaazajah (berinteraksi dan bercampur dengan penuh keakraban dan kedekatan)
  •  ‘Aasyarahu mu’aaysarah (bergaul dengannya secara akrab)
  •  Ta’aasyara al-qawm wa I’tasyaruu (suatu kaum saling bergaul diantara mereka secara akrab

Hubungan suami-isteri =Hubungan/ Ikatan Persahabatan BUKAN Ikatan kontrak atau partner kerja

  • Terwujud Sakinah, Mawaddah, warahmah (QS. Ar-Rum : 21)

KELUARGA  SAKINAH

  1. Suami-isteri memahami dan melaksanakan secara maksimal seluruh kewajibannya serta memenuhi seluruh hak-hak pasangannya
  2. Pergaulan antara keduanya hendaknya lebih dari sekedar kewajiban (pergaulan yang ma’ruf selalu dijaga : lemah-lembut dlm perkataan, tidak membuat cemberut, tidak menampakkan kecenderungan pada yang lain, bersenda gurau dll)
  3. Penanggung jawab dan Kepemimpinan Rumah tangga tetap ada pada Suami (memutuskan, mengarahkan biduk RT, mendidik anggota keluarga) dengan diwarnai persahabatan bukan diliputi sikat otoriter dan dominasi.
  4. Kepemimpinan Suami bukan dalam hak kekuasaan dan hak memerintah dalam rumah tangga, sehingga dg demikian isterinya berhak untuk menjawab ucapan suami, berdiskusi serta membahas apa saja yang dikatakannya (QS Al-mujadalah : 1).

KEWAJIBAN DAN HAK SUAMI ISTRI

Kewajiban suami                Hak Isteri :

  1. Memberi nafkah (makanan, pakaian dan tempat tinggal) dengan cara yang ma’ruf dan sesuai kemampuan (QS. Al-Baqarah : 23; QS. Ath-Thalaq : 7)).
  2. Mempergauli isteri dengan cara  yang ma’ruf (QS. An-Nisa:19) termasuk dalam jima’.
  3. Penanggung jawab dan pemimpin RT (QS. An-Nisa : 34)
  4. Tidak menampakkan kecenderungan kepada wanita yang lain (QS. an-Nisa :129)
  5. Berhias untuk isteri

       Kewajiban Isteri               Hak suami :

1. Melaksanakan fungsi Ummun wa rabbatul-bait secara maksimal (haml; wiladah; radha’ah, hadlanah dan pengaturan-pelayanan RT)

2.Taat kepada suaminya secara mutlak dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah SWT (QS. An-Nisa : 3)

3. Memelihara diri dan harta suami saat suami tidak di rumah (QS. An-Nisa : 3)

4. Meminta izin suami saat keluar rumah

5. Bergaul dengan cara yang ma’ruf

6. Berhias untuk suami

Suami Bersama Istri

  • Menjaga iman & taqwa
  • Menjaga senantiasa taat pada Allah SWT (giat ibadah, bermuamalah scr islamiy, giat dakwah, makanan-minuman halal, menutup aurat, mendidik anak, berakhlak mulia seperti syukur, sabar, tawakal,memenuhi janji,taubat, baik sangka dsb)
  • Menghindari maksiyat
  • Saling mengingatkan

 

Wallahu’alam bishawab

Oleh: Rindyanti Septiana SH.i

Tinggalkan komentar